-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


 

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Pemerintah Tetapkan Standar Proses Baru untuk PAUD hingga Pendidikan Menengah

| Rabu, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T13:16:41Z

felikshatamacademy.com-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 


Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022) agar lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Fokus Utama: Pembelajaran yang Menyeluruh

Standar Proses ini disusun sebagai kriteria minimal dalam proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam aturan ini, proses pembelajaran wajib dilaksanakan secara holistik dan terpadu yang mencakup:

  1. Olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
  2. Penerapan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Tiga Komponen Utama Standar Proses

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Standar Proses kini mencakup tiga aspek utama:

  1. Perencanaan Pembelajaran: Dilakukan oleh pendidik untuk merumuskan tujuan, cara mencapai tujuan, dan cara menilai ketercapaian tersebut.
  2. Pelaksanaan Pembelajaran: Menitikberatkan pada suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid.
  3. Penilaian Proses Pembelajaran: Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan melalui refleksi diri oleh pendidik maupun pihak terkait lainnya.

Penguatan Peran Murid dan Kolaborasi

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengalaman belajar murid dalam hal memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Selain itu, pelaksanaan pembelajaran didorong melalui empat kerangka utama: kemitraan pembelajaran, praktik pedagogis, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi.


Evaluasi Berkala

Hal baru yang ditekankan adalah kewajiban melakukan penilaian proses pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester. Penilaian ini tidak hanya dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan, tetapi juga dapat melibatkan:

  1. Sesama pendidik.
  2. Kepala Satuan Pendidikan.
  3. Murid (melalui survei, catatan, atau diskusi refleksi).

Peraturan sebelumnya dicabut

Dengan berlakunya peraturan ini pada tanggal diundangkan (5 Januari 2026), maka Permendiknas No. 3 Tahun 2008 dan Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca selengkapnya: Unduh  Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 DI SINI





 

×
Berita Terbaru Update